Pembelajaran Kelas 6 Ayo Membayar Zakat

 

AYO, MEMBAYAR ZAKAT


Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Tahukah kalian, kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat  māl (zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu dalam satu tahun (nisāb).

Macam-Macam Zakat 

1. Zakat Fitrah


a.  Pengertian Zakat Fitrah


Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu.


Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya  Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1)  Beragama Islam,  laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
2)  Memiliki  penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3)  Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.

2. Zakat Māll

a.  Pengertian Zakat Māl


Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang  muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.
Zakat  māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.

b.   Syarat Wajib  Zakat Māl


Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1)  Pemilik harta adalah orang Islam.
2)  Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3)  Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4)  Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5)  Harta tersebut milik sendiri.

c.  Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.


1)  Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2)  Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3)  Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4)  Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5)  Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6)  Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau
guci yang tinggi nilainya.

Orang-orang yang berhak menerima zakat :

1. Orang fakir
, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.  Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup peng-hasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3.  Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.  Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.  Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
6.  Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw.  Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/ma dra-sah, rumah sakit, dan sebagainya.
7.  Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8.  Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.

Hikmah Berzakat :

1.  Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat  dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2.  Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3.  Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4.  Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
5.  Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.


SILAHKAN UNTUK DOWNLOAD MATERI 

KLIK DISINI


Link Zoom silahkan klik di bawah ini

Zoom Al Islam Kelas VI

PENJELASAN MATERI KLIK AJA

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelas 5 MARI BELAJAR ALQURAN SURAT AT-TIN

PELAJARAN KE 10 SENANGNYA BERAKHLAK TERPUJI

Al-Islam Kelas 6 tema pembelajaran 11 “Ayo, Berinfak dan Bersedekah”