Pembelajaran Kelas 6 Ayo Membayar Zakat
AYO,
MEMBAYAR ZAKAT
Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.
Tahukah kalian, kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di
bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl
(zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu dalam satu tahun (nisāb).
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
a. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar
2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang
telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul
zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu.
Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar
orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul
Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka
yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka
untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh
dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi,
anak-anak, atau lanjut usia.
2) Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat Māll
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan
yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama
waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika
seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus
dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya
adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.
Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di
dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat māl seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas,
atau
guci yang tinggi nilainya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup peng-hasilan untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari.
3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan
masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah.
5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan
yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk
memelihara persatuan umat Islam.
6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang
berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw.
Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan
masjid, musalah, sekolah/ma dra-sah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun
kesulitan dalam pembiayaan.
Hikmah Berzakat :
1. Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir,
tamak atau rakus;
2. Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas
harta yang dimilikinya.
5. Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari
Allah Swt.
SILAHKAN UNTUK DOWNLOAD MATERI
Link Zoom silahkan klik di bawah ini
Assalamualaikum ini Irsyad Wahyu Fathoni Kelas 6 Absen 15
BalasHapus